banner 728x250

Operasi Pekat Polsek Tambaksari Berikan Sanksi Tipiring Terhadap Kafe Tanpa Nama yang nekat Jual Miras

  • Bagikan
banner 780X90

Surabaya  Akuratmedianews.com- Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Perwali Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024 dikeluarkan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

Rumah makan, hotel, maupun bar dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Demi terciptanya situasi kondusif jelang bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Hal tersebut didapati di sebuah ruko di jalan raya karang asem no 58 D Surabaya yang telah di grebek oleh aparat penegak hukum dari Polsek Tambaksari mendapati cafe yang menjual minuman keras dan konsumen yang lagi minuman keras.

Saat dikonfirmasi Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hesta mengatakan bahwa anggota kepolisian sedang melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di bulan Ramadhan.

“Anggota mengecek puasa- puasa kok buka kafe. Untuk saat ini tindakan di tipiring oleh pihak Sabhara,” terang Kanitreskrim Tambaksari melalui WhatsApp, Sabtu (30/03/2024) pukul 00:20 WIB.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencari tau nama kafe tersebut, apakah kafe tersebut berijin atau tidak karena tidak ada nama kafenya dan hanya Pihak Kepolisian saja yang menggrebek tanpa adanya tim gabungan dari satpol PP dan TNI.

Kami berharap kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti agar bisa tercipta suasana yang kondusif. Sehingga, mereka yang melaksanakan ibadah puasa bisa merasakan ketenangan dan kenyamanan. ( Eko Andhika)

banner 780X90
Penulis: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *