banner 728x250

Pelaku Deep Fake Gubernur Khofifah, Manfaatkan AI Lewat Genggaman Ponsel

  • Bagikan
Polda Jatim menunjukkan barang bukti kasus pidana ITE (deep fake), (Foto : Bachtiar)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Gerak cepat Polda Jatim berbuah hasil. Direktorat Siber berhasil mengungkap dalang dibalik video deep fake Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang sempat gegerkan jagat maya pada Senin (28/4/2025).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada 15 April 2025 lalu mengenai penyebaran video manipulasi (deep fake) yang berkaitan dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Video tersebut disebarkan melalui platform TikTok. Diduga kuat, tiga pelaku menggunakan kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) untuk mengedit video wawancara Ibu Khofifah sehingga tampak autentik,” jelasnya.

Menurut Irjen Pol Nanang, para pelaku melakukan penggantian suara Khofifah hingga seolah-olah menyatakan menawarkan sepeda motor seharga Rp 500.000 yang lengkap beserta surat-surat resmi, bisa atas nama sendiri tanpa perlu melakukan transaksi tatap muka kepada warga Jawa Timur.

“Ketiga pelaku, yakni HMP (32), AH (34), dan UP (24) yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, memiliki tujuan agar ada korban yang terperangkap dalam aksi mereka. Korban diharapkan tertipu dan mengirimkan dana ke rekening yang telah mereka sediakan,” kata Kapolda Jatim.

“Saat mendapatkan korban, pelaku lainnya bekerja melalui platform whatsapp untuk menyakinkan korbannya dan pelaku satunya menyiapkan rekening untuk proses transaksi dengan korban tersebut,” tambahnya.

Irjen Pol. Nanang menyebutkan bahwa selain membuat video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tersangka melakukan tindakan lain.

“Tidak hanya Gubernur Jawa Timur, tersangka juga membuat video-video dengan narasi penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat,” imbuhnya.

Nanang mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan banyak akun palsu di media sosial TikTok untuk mengelabui korban mereka. “Di video itu, para pelaku menggunakan beberapa nama pada akun mereka, seperti @khofiaindah, @khofifahnew, @khofiggh75g, @khofiljatim, dan @khofiaamlxh,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam transaksi penipuan yang telah berjalan selama tiga bulan.

“Pelaku HMP berperan membuat akun media sosial TikTok dan mengedit video tiga gubernur yang diganti dengan narasi penipuan,” ujarnya.

“Sementara itu, pelaku UP bertugas mengunggah video ke TikTok yang telah dibuat oleh HMP dan membuat rekening palsu. Sedangkan, pelaku AH berperan sebagai penanggung jawab admin WhatsApp dengan narasi bohong,” tukas Bagoes.

Dalam kasus ini, jumlah korban telah mencapai 100 orang yang tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, seperti empat akun TikTok, beberapa ponsel, rekening bank atas nama palsu, rekening akun dompet digital, dan sejumlah uang dengan total Rp43 juta. Selama tiga bulan beraksi, para pelaku telah meraup keuntungan dari korban sejumlah Rp87,6 juta.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan hukuman pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *