Surabaya – Akuratmedianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BHK (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sidoarjo. Pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini ditangkap pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di dua lokasi, yaitu di pinggir jalan Cucut, Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, serta di kediamannya di Jalan Wadungasri Dalam, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dalam operasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa 17 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total sekitar 43,626 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua linting ganja dengan berat 1,460 gram, satu bungkus kertas berisi batang ganja seberat 1,925 gram, empat bungkus rokok, satu bendel plastik klip, satu tas selempang, dan satu unit handphone.
Menurut laporan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial “I” di daerah Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, sehari sebelum penangkapan. Tersangka membeli ganja tersebut seharga Rp900.000 dan berencana menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan, dengan harga per poket sekitar Rp100.000.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah miftah menyampaikan bahwa tersangka mengaku telah melakukan transaksi ganja sebanyak tiga kali dengan pelaku DPO. Dari penjualan tersebut, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp800.000.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










