SURABAYA, AKURATMEDIANEWS.COM – Dalam menanggapi pemberitaan di Harian Mata Berita, Polsek Tenggilis merasa perlu meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terkait penanganan kasus judi online.
Tim Satreskrim Polsek Tenggilis berhasil tangkap dua pelaku judi online, FP dan JK di Barata Jaya pada tanggal 11 Desember 2024 lalu. Berkas perkara kedua dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 30 Desember dan kini telah tanap II.
“Kami sudah memberikan berkas perkara ke Kejaksaan pada tanggal 30 Desember 2024 dengan status P-21. Saat ini, sudah masuk ke tahap II,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Ipda Oyong, dalam keterangan pers diterima oleh redaksi, Minggu (19/1/2025).
Ipda Oyong menjelaskan, bahwa ada seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dengan inisial IMM datang ke kantor kami. Ia meminta agar kasus yang melibatkan kerabatnya dihentikan.
“Bahkan, IMM ini menawarkan suap sebesar Rp10.000.000 sebagai imbalan atas tindakan tersebut. Namun, kami menolak dengan tegas segala bentuk upaya penyuapan,” tegasnya.
Ipda Oyong mengungkapkan bahwa merasa tidak puas karena permintaannya ditolak, IMM mengancam akan menyebarkan berita hoax tentang Polsek Tenggilis melalui platform sosial media.
“IMM ini mengancam akan melakukan hal ini, karena polisi tidak mengizinkan pembebasan kerabatnya yang terlibat kasus judi online (Judol),” ungkapnya.
Ia pun menuturkan bahwa kami sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah, khususnya Presiden Prabowo dalam hal ini memberantas Judol.
“Kami sebagai aparat Penegak Hukum, Polsek Tenggilis tetap berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online,” imbuh Kasat Reskrim Polsek Tenggilis.
“Kami mengimbau masyarakat, agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun media massa. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tukasnya.










