banner 728x250

Regulasi Inklusif Mendesak, Koalisi Difabel Ultimatum DPRD Jawa Timur

  • Bagikan
Ilustrasi disabilitas. (Dok.Freepik.com)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Puluhan penyadang disabilitas yang tergabung dalam koalisi difabel Jawa Timur resmi mengajukan permohonan audiensi kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.  Agenda utama dari permohonan ini adalah mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan aktual.

Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur Abdul Majid mengatakan bahwa revisi perda adalah kebutuhan mendesak demi memastikan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.

“Regulasi yang berlaku saat ini PERDA nomor 3 tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas jawa timur sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 maupun Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD),” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025).

“Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan yang adil dalam semua aspek kehidupan,” tambah Majid sapaan akrabnya.

Sementara itu, Sekretaris Koalisi sekaligus Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK) Umi Salamah menyoroti pentingnya keberpihakan substansi regulasi dalam menyikapi tantangan riil yang dihadapi kelompok difabel.

“Kami ingin memastikan bahwa revisi perda mencakup isu-isu krusial seperti kesehatan, aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, kewirausahaan, hingga perlindungan sosial. Sudah saatnya kebijakan dibuat bukan hanya formalitas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” jelas Umi.

Umi  juga menyampaikan bahwa kesiapan Koalisi Difabel Jatim untuk menjadi mitra aktif dalam proses legislasi, termasuk memberikan masukan teknis dan memantau implementasi pasca-perda disahkan. Menurutnya, kami meminta semua komisi DPRD Jawa Timur segera mengagendakan audiensi dengan perwakilan koalisi Difabel Jawa Timur.

“Koalisi Difabel Jawa Timur sendiri terdiri dari 28 organisasi dan komunitas pendukung inklusi dari berbagai daerah di Jatim, termasuk Rumah Kinasih Blitar, DMI Jatim, HWDI Jatim, ITMI Jatim, PPDI JATIM, JATIM INKLUSIF, ULD PB BPBD JATIM, PJS JATIM, GERKATIN JATIM, GEMPITA Suara Semesta, POTADS JATIM, Perhimpunan Disabilitas Probolinggo, FORSINK, FORDIFA, Yayasan Al-Hafidz, JDC, LBH Disabilitas, Kantor Advokat Hakim Gunawan, SH. MH, SOLITARIS, APPII JATIM, PPDI JATIM, Disabilitas Berkarya, Lembaga Pemberdayaan Tuna Netra, Lembaga Analis Kebijakan dan Perburuhan JATIM, FP JAMSOS, hingga PSAI Surabaya,” tutur Umi.

Umi menuturkan bahwa semua pihak telah menyatakan dukungan tertulis atas inisiatif ini, menandakan adanya konsensus luas dari akar rumput.

“Koalisi berharap agar DPRD Jatim dapat segera menjadwalkan audiensi dan membuka ruang partisipasi publik secara inklusif dalam proses revisi perda. Mereka juga akan menyerahkan dokumen berisi poin-poin usulan perubahan sebagai bahan pertimbangan legislatif,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *