Akuratmedianews.com – Unit Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita oleh mantan suaminya di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penolakan untuk menginap di rumah nenek dari anak kandungnya diduga menjadi pemicu Sugito bin Trimo (47), warga Dukuh Toyomarto, Desa Pupus, melakukan pembacokan terhadap mantan istrinya, Sutiyem.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengungkapkan bahwa tamu yang belakangan diketahui sebagai mantan suami korban, awalnya bertamu ke kediaman korban dan sempat disuguhkan mie instan. Menurutnya, penolakan korban atas permintaan pelaku untuk bermalam disini, lantaran status keduanya telah bercerai.
“Tersulut penolakan, pelaku mengambil sabit dari dapur dan membacok korban di tengkuk serta lengan, ungkap AKP Rudi Hidajanto dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo.
“Ternyata, upaya melerai aksi kekerasan berujung luka tak hanya dialami Sutiyem. Korban lain, Nyamir, turut mengalami luka dalam kejadian tersebut,” tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut. Temuan di lokasi kejadian meliputi sebilah sabit, pakaian korban yang berlumuran darah, helm, topi, satu unit sepeda motor Honda CS1 dengan nomor polisi AE-2575-SM beserta STNK dan kunci, serta sebuah jaaket hitam bertuliskan “Honda”.
Usai melakukan penganiayaan berat, pelaku kini diamankan pihak berwajib di Polres Ponorogo. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
“Polres Ponorogo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya ranah keluarga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian atau informasi terkait kekerasan di Ponorogo ini,” pungkas AKP Rudi.