TUBAN, Akuratmedianews – Irwid Ayu (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebab, penyidik Polres Tuban mengenakan pasal berlapis atas perbuatan Irwid yang merugikn banyak korban. Perempuan muda disangka melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 KUHP tentang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Serta jo pasal 64 ayat (1) KHUP tentang perbuatan yang berlanjut.
Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K dalam keterangan pers Rabu (2/2/2022) pagi di mapolres Tuban menjelaskan, ancaman hukumn atas pidana yang dilakukan Irwid maksiml lima tahun penjara.
‘’Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo 55 KUHP jo pasal 64 ayat (1),’’ terang Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan saksi yang sebagian besar korban Irwid, kerugian sementara mencapai Rp4 miliar lebih. Sampai saat ini tersangka ditahan di mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan.
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP M. Adhi Makayasa menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, kasus investasi bodong ini berawal pada 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022 lalu. Awalnya salah satu pelapor diberitahu temannya bahwa ada titip investasi di Irwid.
Karena pelapor tertarik kemudian pelapor langsung menghubungi Irwid melalui nomor Whatsapp. Saat itu Irwid menjelaskan bahwa investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola sendiri.
Irwid memberikan provit atau keuntungan untuk setiap tanam saham yang diinvestasikan. Pemilik modal bisa memilih tiga jenis slot yang ditawakan, yakni slot Rp500 ribu mendapatkan provit Rp200 ribu. Slot Rp800 ribu mendapatprovit sebesar Rp400 ribu dan slot sebesar Rp1 juta mendapat provit sebesar Rp500 ribu.
Irwid menjelaskan uang tersebut dijamin aman dan akan dikelola olehnya sendiri. Kemudian tersangka memberitahukan ada akun IG miliknya dengan nama nitipinvest.2021 yang bisa diakses sebagai bukti perolehan provit yang sudah dikirim ke para membernya`
Karena tertarik pelapor pada tanggal 2 Januari 2022 mengikuti slot yang Rp1 juta. dengan mentransfer Rp75 juta untuk mengikuti 75 slot. Pada tanggal 4 Januari kembali mentransfer uang sebesar Rp11 juta, dan 5 Januari mentransfer lagi uang Rp22 juta.
‘’Jadi total ada 108 slot yang diikuti pelapor, dan setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut provitnya,’’ beber perwira polisi dengan dua melati di pundak itu.
Saat pelapor diklarifikasi ke Irwid, lanjut Kapolres, tersangka beralasan uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad, tersangka dalam kasus yang sama di Lamongan.
Sedangkan pelapor mengetahui Bilad sendiri sudah diamankan di Polres Lamongan karena melakukan penipuan. Pelapor kemudian juga klarifikasi dengan member atau korban yang lain. Pelapor dan para korban mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.
‘’Karena uang tidak bisa kembali korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban,’’ tandasnya.
Untuk kasus penipuan berkedok investasi ini, penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban dengan total kerugian Rp4 miliar lebih.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli dari uang investasi milik korban. Di antaranya adalah satu kulkas, satu unit motor, sebuah handphone merk Iphone 13 Maxpro, buku tabungan dan kartu ATM. (narendra)