Suprapto perwakilan massa dalam orasinya ( Foto, dok )
Magetan – Akuratmedianews.com Dengan membawa spanduk dengan berisikan beberapa tulisan tuntutan,yang meminta pemerintah desa memberhentikan kasi pelayanan karena dinilai tidak bisa menjalankan tugasnya.aksi
yang bergabung dalam forul warga desa pojok itu menggelar demo di kecamatan rabu pagi .(06/09/2023).
Suprapto perwakilan massa dalam orasinya
pertanyakan kok bisa lolos seleksi dalam pelaksanaan tugasnya tidak bisa.” tidak bisa memimpin doa,menyolatkan jenasah,kok bisa lolos dalam seleksi dan jadi kasi pelayanan/modin,” ujarnya.apakah
mungkin dalam proses seleksi dulu ada yang terlewati.
“Beberapa tuntutan kami dilatarbelakangi adanya pemilihan perangkat desa (kasi pelayanan) yang dalam pelaksanaannya lolos sebagai Kasi Pelayanan, akan tetapi ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, adapun tugas dari Kasi Pelayanan sendiri meliputi bidang keagamaan, sosial, budaya, dan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Di dalam pelaksanaan keseharian tugasnya sebagai kasi umum, misalnya dalam hal kirim doa atau pengurusan jenazah bila ada kematian tidak dapat menunaikan tugasnya. Akibatnya menimbulkan keresahan dan itu juga merugikan masyarakat Pojok. Dengan jabatan yang melekat sebagai kasi pelayanan yang salah satunya dibidang keagamaan, maka ya harus bisa menjalankan kewajibannya melayani masyarakat salah satunya dibidang keagamaan.
Setelah dimediasi akhirnya diambil kesepakatan lewat surat pernyataan kesanggupan belajar prosesi keagamaan baca doa, pengurusan jenazah dalam waktu 30 hari mulai tanggal 6 September 2023. Jika dalam jangka waktu itu belum bisa maka akan mengundurkan diri dari jabatan Kasi pelayanan Desa Pojok.
Surat pernyataan ditandatangani oleh Kasi pelayanan Boby amanda A P, diketahui Kepala Desa Pojok Dedi Sumedi,dan saksi dari perwakilan masyarakat Supangat dan Suprapto.
Dalam surat pernyataan yang dibacakan langsung Kasi Pelayanan Desa Pojok, Bobby Amanda Arief Pamungkas menyampaikan, pihaknya siap mengundurkan diri dari jabatan kasi pelayanan jika dalam kurun waktu 30 hari ia tidak bisa mengemban tugasnya dengan baik.(Hst)