banner 728x250

Unit jatantras Ringkus puluhan Pelaku Pencurian dengan kekerasan

  • Bagikan
banner 780X90

Surabaya-Akuratmedianews.com- Ditreskrimum Polda Jawa timur pada hari Jum’at ( 08/03/2024 ) melaksanakan kegiatan press conference pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dan juga pencurian dengan kekerasan yang di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda jatim Kombes Pol Dirmanto beserta Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter yanottama.

Dalam kegiatan tersebut Wadirkrimum menyampaikan bahwa street prime atau kejahatan jalanan yang diungkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa timur secara umum ini merupakan hasil kinerja yang luar biasa karena dalam pengungkapan pertama dilakukan pengembangan ternyata berhasil diungkap dan dibuka beberapa TKP baik curas curat maupun curanmor yang ada di wilayah hukum Polda Jawa timur khususnya paling banyak di wilayah Malang.

Bahwasanya kegiatan pengungkapan besar ini diawali adalah dari pengungkapan kegiatan kejahatan pencurian dan kekerasan di wilayah Pasuruan atas dasar laporan kejadian pada tanggal 3 Maret 2024 di Polsek Winongan Polres Pasuruan di mana pelaku yang berjumlah empat orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban itu di dusun gedog desa sidepan kec. Ketapang Winongan kabupaten Pasuruan

Atas kejadian tersebut langsung direspon cepat oleh tim lapangan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M kemudian dari penangkapan tersangka M tersebutlah didalami di interogasi kemudian dikembangkan ternyata M juga menyambung dengan aktivitas kejahatan yang lain baik curas curat maupun curanmor dan kelompok lainnya yang pernah dilakukannya selama kurun waktu tahun 2020 – 2021 dan juga adapun yang tahun 1999. sehingga total dari hasil pengembangan kita ada 18 TKP curanmor dan curat serta 5 TKP curas

Dari tersangka M tersebut maka Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap semua pelaku berjumlah 9 orang, baik pelaku langsung maupun penadah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari 23 TKP adalah sebanyak 8 kendaraan bermotor yang juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan celurit kemudian helm kunci-kunci untuk melakukan pencurian dan bermotor dan lain sebagainya

Atas perbuatan para pelaku akan di kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan demikian juga dengan curanmor dan curat nya akan di kenakan pasal 363 KUHP kemudian untuk para penadah akan di kenakan pasal 480 KUHP. (Eko Andhika)

banner 780X90
Penulis: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *