Magetan – Sejumlah 36 kepala daerah akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Namun, Kabupaten Magetan dan Pamekasan absen dalam pelantikan tersebut. Pasalnya, kabupaten Magetan serta Pamekasan masih menunggu keputusan ketidakpastian Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari laman dilansir mkri.id, MK telah rampung menuntaskan sidang pengucapan putusan dan ketetapan perselisian hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 putusan dan 43 ketetapan.
Berdasarkan data resmi, gugatan hasil pilkada Magetan terdaftar dalam nomor perkara 30/PHP.BUP-XXIII/2025, sedangkan pilkada Pamekasan tercatat dalam nomor perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK telah menggelar sidang pembuktian pada Jumat, (7/2/ 2025) lalu. Dalam sidang ini, kedua belah pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi serta ahli untuk memperkuat dalil masing-masing. Sidang ini menjadi tahapan krusial untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada sejak gugatan terdaftar dalam e-BRPK.
Untuk Pilkada Magetan dan Pamekasan, MK menjadwalkan sidang putusan akan digelar pada 24 Februari 2025 mendatang. Dengan demikian, status pelantikan Nanik Endang Rusmniarti – Suyatni Priasmoro serta Kholilurrahman – Sukriyanto masih menunggu hasil keputusan akhir tersebut.
Dalam Pilkada Magetan 2024, pasangan Nanik Endang Rusmniarti – Suyatni Priasmoro unggul dengan perolehan 137.347 suara. Sementara itu, di Pamekasan, pasangan Kholilurrahman – Sukriyanto memperoleh kemenangan dengan 291.246 suara.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tahap pertama tetap akan berlangsung pada 20 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto secara langsung memilih tanggal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari lalu.
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin, (3/2/2025).
Pelantikan ini akan digelar di ibu kota negara, meskipun hingga saat ini belum dipastikan apakah akan berlangsung di Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Tito memastikan bahwa persiapan untuk pelantikan sudah berjalan sesuai rencana.
Kini, mata publik tertuju pada putusan MK yang akan menjadi penentu apakah Nanik Endang Rusmniarti dan Suyatni Priasmoro akan tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan, atau apakah akan ada keputusan berbeda yang mengubah peta politik di kabupaten tersebut.