PROBOLINGGO, AMN-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diserindag) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal bersama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) terhadap produk IKM yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Produk IKM yang dilakukan pengawasan BDKT tersebut diantaranya IKM Mbak Mus Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, KUB Amanah Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih dan CV Dua Putri Sholeha Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu.
Dalam pengawasan BDKT tersebut, Penera dan Penyidik dari BSML Regional II Yogyakarta Kemendag RI didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami dan Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini melakukan pengecekan isi dari masing-masing BDKT produk IKM.
Setiap produk IKM diambil sebanyak 20 sampel dan dilakukan pengecekan isi kemasannya baik yang sudah dipacking maupun kemasan kosong dengan labelingnya. Kemudian hasilnya dicatat satu persatu dalam sebuah buku laporan khusus.
Penera BSML Regional II Yogyakarta Arif Nurjaya menyampaikan bahwa kedatangannya di Kabupaten Probolinggo dalam rangka pengawasan BDKT. Salah satu contohnya dengan melakukan pengecekan kebenaran akan kuantitas atau isi dari masing-masing BDKT. “Misalnya kemasan bersihnya tertera 120 gram, maka kami mengecek apakah benar isinya seperti itu. Nantinya dijumlah sebanyak sampel yang ada disini,” ujarnya.
Menurut Arif, tujuan dari pengawasan BDKT ini adalah untuk melindungi konsumen agar konsumen ketika membeli suatu produk yang tertera isi bersihnya, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya. Sasarannya adalah IKM sampel untuk memperoleh gambaran secara umum.
“Ketika ada produk dengan kemasan yang kurang, kami akan bersurat ke Kepala Dinas untuk melakukan sosialisasi terhadap kebenaran akan kuantitas dari suatu produk. Ke depan harapannya Disperindag bisa melakukan pengawasan ini secara mandiri. Sehingga bukan hanya sample dari beberapa IKM saja, tetapi semua IKM bisa dilakukan pengawasan dengan baik,” harapnya.
Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini mengungkapkan pengawasan BDKT ini menjadi salah satu tugas dari metrologi. Namun di Kabupaten Probolinggo sejauh ini masih belum menyentuh pada BDKT. Tetapi rencananya tahun ini akan melakukan pengawasan BDKT, khususnya yang ada di IKM di Kabupaten Probolinggo.
“Kesiapan kami untuk SDM sebetulnya masih terbatas, kami hanya memiliki satu orang pengamat tera. Namun dengan adanya satu orang pengamat tera ini akan kami maksimalkan dalam melakukan pengawasan BDKT,” ungkapnya.
Ke depan Rini bertekad akan melaksanakan pengawasan BDKT. Sebab BDKT ini masih belum familiar di masyarakat, khususnya pelaku usaha IKM. “Dengan sosialisasi tersebut nantinya ke depan kami berharap para pelaku IKM dapat memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan BDKT, baik itu secara kuantitas maupun labeling,” tegasnya.
Sedangkan Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan pengawasan BDKT dari BSML Regional II Yogyakarta ini dilakukan terhadap isi produk dan kesesuaiannya. Artinya disini bagaimana Kabupaten Probolinggo menjadi daerah yang tertib ukur, konsumen tidak dirugikan dan kepercayaan konsumen juga terjaga.
“Pelaku usaha juga merasa terbantukan, karena masyarakat selaku konsumen akan percaya bahwa poduk yang diproduksi adalah produk yang sudah melalui suatu tera atau sudah diuji akan kuantitasnya,” katanya.
Taufik mengingatkan agar jangan sampai dalam suatu produk itu isinya misalkan 100 gram tertera di kemasannya, ternyata tidak sampai 100 gram. “Untuk ke depannya kami akan melakukan pembinaan di IKM yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kami akan komitmen sesuai dengan anjuran dari Ibu Bupati bagaimana tata niaga itu dilakukan secara aman,” pungkasnya.
Selain produk IKM, pengawasan BDKT selama 2 (dua) hari tersebut juga dilakukan terhadap SPBU Sinto Dringu, Pegadaian Paiton, JNT Paiton, Pasar Paiton, 2 toko emas di Pasar Dringu, Pasar Bawangan Dringu serta Pasar Dringu. (Udin)