banner 728x250

DPRD Dorong Minimarket di Tuban Gunakan Air PDAM

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianess’com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperluas cakupan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 menilai, sektor usaha seperti perhotelan dan toko modern perlu diarahkan untuk menggunakan air bersih dari PDAM.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur PDAM Tirta Lestari Tuban, Slamet Riyadi menyatakan bakal segera melayangkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha, termasuk minimarket agar beralih menggunakan layanan PDAM untuk kebutuhan air bersih.

“Kita akan segera kirim surat edaran, targetnya semua minimarket tahun depan sudah beralih ke PDAM,” ucapnya, Jumat (22/8/2025).

Menurut Slamet, sebagian toko modern di Tuban saat ini memang masih ada yang belum menjadi pelanggan, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan.

“Melalui cara ini kita berharap cakupan pelanggan semakin luas, dan yang paling penting perusahaan bisa memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD,” jelasnya.

Selain memperluas basis pelanggan, Slamet juga menegaskan PDAM akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan dukungan teknologi informasi terintegrasi.

“Harapan kami masyarakat mendapatkan layanan air bersih yang lebih cepat, lebih transparan, dan lebih modern,” imbuhnya.

Sementara itu, Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Helmi Mubarok menyambut baik wacana tersebut. Ia menilai, penggunaan air PDAM sejalan dengan kebijakan yang sudah diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Surabaya, sekaligus memperkuat kontribusi usaha ritel terhadap daerah.

“Tentu kita juga sangat terbantu, dan kita berharap bisa terus memberikan sumbangsih bagi Kabupaten Tuban,” ujarnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *