MAGETAN –Akuramedianews.com Pengelolaan hasil sewa tanah kas desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa penerimaan dari ratusan aset desa tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam rekening kas desa di perbankan.
Berdasarkan hasil penelusuran pegiat antikorupsi Dimyati Dahlan, pendapatan dari sewa tanah kas desa di sejumlah desa memang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, dana tersebut diduga tidak seluruhnya masuk dan tercatat dalam rekening kas desa sebagaimana diwajibkan dalam sistem keuangan desa non-tunai.
Menurut Dimyati, kondisi ini lebih disebabkan oleh lemahnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan. Ia menyebut belum adanya arahan teknis yang kuat dan seragam terkait penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang secara tegas mewajibkan seluruh penerimaan desa disetorkan ke rekening kas desa.
“Masalah utamanya adalah administrasi. Banyak aparatur desa belum memahami bahwa seluruh penerimaan, termasuk hasil sewa tanah kas desa, wajib masuk rekening kas desa, bukan hanya dicatat di APBDes,” ujar Dimyati.
Ia mengingatkan, ketidaksinkronan antara pencatatan di APBDes dan mutasi rekening kas desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi jika nilai penerimaan cukup besar, hal tersebut dapat membuka celah tuduhan penyimpangan keuangan.
Sebagai ilustrasi, Dimyati menyebut satu desa dengan luas tanah kas desa sekitar 10 hektare. Jika harga sewa terendah Rp10 juta per hektare per tahun, maka penerimaan desa seharusnya mencapai Rp100 juta. “Jika dana sebesar itu hanya tercatat di APBDes tetapi tidak masuk rekening kas desa, maka sistem kontrol keuangannya menjadi lemah,” tegasnya.
Ia menilai, risiko tersebut bukan hanya membahayakan tata kelola keuangan desa, tetapi juga dapat menyeret kepala desa ke ranah hukum apabila ditemukan selisih pencatatan. “Sistem keuangan desa saat ini berbasis non-tunai. Kalau catatan APBDes tidak sama dengan rekening kas desa, potensi masalah hukum sangat besar,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu kepala desa di Kecamatan Lembeyan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara tanah bengkok dan tanah kas desa. Menurutnya, tanah bengkok yang menjadi tunjangan perangkat desa hanya dicatat dalam APBDes, sedangkan tanah kas desa yang disewakan telah masuk APBDes sekaligus disetorkan ke rekening kas desa.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menegaskan bahwa secara aturan, hasil penyewaan tanah kas desa wajib masuk ke rekening desa dan dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Jika ada penyewaan tanah kas desa, hasilnya harus masuk ke rekening kas desa dan menjadi PAD,” ujar Eko.
Sorotan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar pengelolaan aset desa di Magetan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Hst).










