MADIUN – Akuratmedianews.com Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Batch II Tahun 2024 di Kota Madiun kini memasuki tahap penyelidikan aparat kepolisian. Isu ini mencuat setelah sejumlah peserta mengaku diminta menyetor dana dengan nominal yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap peserta PPG PAI Batch II disebut diminta mentransfer dana sebesar Rp6.250.000. Dengan jumlah peserta mencapai 57 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan menembus lebih dari Rp356 juta.
Dana tersebut, menurut pengakuan peserta, ditransfer ke rekening salah satu pihak yang disebut sebagai koordinator atau ketua grup WhatsApp peserta. Selanjutnya, dana itu dikabarkan diteruskan kepada Ketua BAZNAS Kota Madiun dengan keterangan atau label “infaq”.
Label inilah yang kemudian memicu tanda tanya. Sebab secara prinsip, infaq merupakan sumbangan sukarela tanpa ketentuan nominal. Jika benar terdapat penentuan jumlah yang sama bagi seluruh peserta, praktik tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kota Madiun pada 21 Januari 2026. Melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riadi, kepolisian membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam program PPG PAI tahun 2024.
“Laporan ke polisi masuk tanggal 21 Januari 2026 lalu,” ujar Iptu Agus Riadi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak. Sebanyak 36 peserta PPG PAI telah dimintai keterangan, bersama empat orang dari BAZNAS Kota Madiun dan empat orang dari unsur Kementerian Agama.
“Kami masih melakukan pendalaman laporan dugaan pungli ini,” tambahnya.
Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan dan memerlukan kelengkapan data serta kemungkinan menghadirkan keterangan ahli. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, sekaligus menjadi dasar apakah perkara ini dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu, Koordinator LSM Garis Pakem Mandiri Madiun, Rohman Saefudin, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat dari aparat pengawas internal maupun Kementerian Agama RI.
“Jika benar setiap peserta ditentukan membayar dengan nominal yang sama dan dikumpulkan melalui satu orang, lalu dialihkan dengan label infaq, ini patut dipertanyakan. Infaq pada prinsipnya bersifat sukarela, bukan ditentukan besarannya,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.(Hst).










