banner 728x250

Aktivis Antikorupsi Ingatkan Desa di Madiun, APBDes 2026 Wajib Terapkan Sistem Non Tunai

  • Bagikan
banner 780X90

 

MADIUN – Akuratmedianews.com Pegiat antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, mengingatkan seluruh aparatur desa di Kabupaten Madiun agar lebih berhati-hati dan taat aturan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Salah satu penekanan utama adalah kewajiban penggunaan sistem pembayaran non tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2025.

 

Dimyati menegaskan, mulai tahun 2026 seluruh belanja desa wajib dilakukan secara non tunai sebagaimana tercantum dalam Pasal 80A Perbup tersebut. Aturan itu secara tegas menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja desa harus dilakukan melalui mekanisme pembayaran non tunai.

 

“Tahun 2026 desa sudah harus non tunai. Ini amanat Pasal 80A Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa,” ujar Dimyati.

 

Menurutnya, sistem non tunai melalui Cash Management System (CMS) memungkinkan seluruh transaksi tercatat secara elektronik dan dapat ditelusuri. Catatan elektronik tersebut juga harus diperkuat dengan pembukuan manual agar terdapat kesesuaian antara APBDes dan Rekening Kas Giro Desa.

 

Dimyati juga mengingatkan agar praktik-praktik pengelolaan keuangan desa yang terjadi pada tahun 2025 dan sebelumnya tidak terulang. Ia menyoroti masih adanya kegiatan desa yang dilaksanakan tanpa sistem non tunai, seperti sosialisasi hukum, kegiatan paralegal, hingga kerja sama antar desa.

 

“Kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi hukum dan paralegal di tahun 2026 wajib non tunai. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

 

Selain soal mekanisme pembayaran, Dimyati menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan harus dilakukan di desa masing-masing. Pasalnya, anggaran yang digunakan bersumber dari APBDes dan seharusnya memberikan manfaat langsung bagi warga desa setempat. Ia menilai tidak tepat apabila kegiatan desa justru dilaksanakan di luar wilayah desa.

 

Ia mencontohkan, anggaran untuk kegiatan sosialisasi hukum dan paralegal nilainya cukup besar, berkisar antara Rp16 juta hingga Rp24 juta per desa, tergantung kebijakan masing-masing desa. Karena itu, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus dilakukan secara benar dan transparan.

 

Tak kalah penting, Dimyati juga mengingatkan soal kelengkapan administrasi kegiatan, seperti daftar hadir peserta dan dokumentasi kegiatan. Menurutnya, bukti pendukung tersebut sangat krusial untuk memperkuat pertanggungjawaban keuangan dan memastikan bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan.

 

“Jangan sampai terulang lagi kejadian semua desa dalam satu kecamatan punya daftar hadir yang sama, lokasi sama, hanya nama kegiatannya saja yang berbeda. Itu kegiatan yang tidak benar,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Dimyati menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta ketentuan dalam Perbup, camat memiliki tugas dan tanggung jawab pembinaan serta pengawasan pengelolaan keuangan desa atas nama bupati.

 

Ia menegaskan, apabila terjadi kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka tanggung jawab tidak semata-mata dibebankan kepada kepala desa.

 

“Sebelum kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, pastikan juga peran camat. Tanpa rekomendasi camat, keuangan desa tidak mungkin bisa cair. Apalagi rekomendasi itu mencantumkan besaran anggaran,” kata Dimyati.

 

Karena itu, ia meminta para camat bekerja secara profesional, cermat, dan teliti sebelum memberikan rekomendasi dan membubuhkan tanda tangan. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus-kasus hukum yang menjerat kepala desa, seperti yang terjadi di Desa Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, tidak kembali terulang di masa mendatang.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *