banner 728x250

DPRD Kabupaten Madiun Soroti Dugaan Retribusi Parkir Ganda di Samsat, Komisi C Siap Sidak

  • Bagikan
banner 780X90

 

MADIUN –Akuratmedianews.com  Keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan retribusi parkir ganda di lingkungan Kantor Samsat Madiun mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Madiun. Warga menilai terjadi ketidaksinkronan kebijakan, lantaran mereka telah membayar parkir berlangganan saat pelunasan pajak kendaraan bermotor, namun masih diminta membayar parkir berkarcis saat keluar dari area Samsat.

Dalam praktiknya, wajib pajak kendaraan bermotor dikenai tarif parkir Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Kondisi tersebut menuai keberatan karena parkir berlangganan sejatinya sudah dipungut setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.

 

Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Kabupaten Madiun yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

 

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono, S.Sos, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan warga dan akan mendalaminya secara komprehensif. Ia menyebutkan, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pengelolaan parkir di Samsat dilakukan oleh juru parkir dari Pemerintah Kabupaten Madiun, namun kini disebut telah beralih ke pihak internal Samsat.

 

“Kami bersama teman-teman Komisi C akan menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” ujar Rudy.

 

Menurutnya, Komisi C akan membahas persoalan tersebut secara internal sebelum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Madiun guna memastikan fakta di lapangan serta kejelasan dasar penarikan retribusi parkir.

“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat dan mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Administratur Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Adpel) Samsat Madiun, Susanto, menjelaskan bahwa pungutan parkir di lingkungan Samsat memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Ia menegaskan bahwa parkir berlangganan merupakan bentuk kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian antara pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan kepolisian setempat. Kerja sama tersebut terkait fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat.

 

“Retribusi parkir berlangganan dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan penyetorannya dilakukan setiap hari kerja ke rekening Dinas Perhubungan,” jelas Susanto.

 

Meski demikian, perbedaan pemahaman antara regulasi dan praktik di lapangan menjadi sorotan publik. DPRD Kabupaten Madiun menegaskan akan mengawal persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *