KEDIRI, AMN – Muhkamad Rifa’i (39) dan Pitoyo (42) warga Dusun Bedrek Utara, RT 02 RW 01 Desa Grogol Kec. Grogol Kab. Kediri, ditangkap Polisi. Pasalnya, keduanya diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berkedok jualan pulsa.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah Counter HP yang berada di Dusun Bedrek Utara, Desa Grogol Kec. Grogol Kab. Kediri dengan barang bukti satu paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
“Dari pelaku Pitoyo disita barang bukti 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga Sabu-sabu seberat 0,18 gram, HP merk Vivo warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, “jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, Jumat (12/2/2021).
Lihat Juga kegiatan donor plasma konvalesen belasan personel polres kota probolinggo
Masih jelas Kompol Kamsudi, sedangkan untuk tersangka Muhkamad Rifa’i didapat barang bukti, 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram, 1 buah pipet kaca dan seperangkat alat hisap sabu.
Kompol Kamsudi juga menuturkan, penangkapan pelaku pada 11 Februari 2021 sekitar pukul 12.45 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Lihat Juga gaji tidak tidak sesuai karyawan abk lapor ke kantor dprd kota probolinggo
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasinya, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sabu yang disimpan di saku celana dan dibawah etalase counter HP milik tersangka.
“Saat digeledah petugas, terlapor Pitoyo disaku celananya diketemukan satu paket kristal putih seberat 0,18 gram yang diduga narkotika jenis sabu, sedangkan terlapor Muhkamad Rifa’i diketemukan 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram yang disembunyikan dibawah etalase counter HP, “bebernya.
Lihat Juga gerak cepat tenaga kesehatan sudah divaksin covid-19 capai 99,4% 2.941 orang
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
5