banner 728x250

Hasil Putusan Gugatan ke Direktur dan Komisaris Usaha Tambang

banner 780X90
Foto Istimewa situasi saat persidangan

Akurat Media News Kediri —Sidang Gugatan Perdata yang didaftarkan Salah Satu Pengurus Perusahaan Tambang di Kediri Jawatimur memasuki Sidang Putusan, Muhamad Burhanul Karim selaku Direktur CV, Adhi Djojo dan Mulyadi selaku Komisaris usaha tambang mengaku lega atas putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Pihak Direktur dan Komisaris mengaku Lega Setelah mengetahui hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri melalui informasi Elektronik e-Court pada gugatan perkara nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, yang diumumkan Selasa (08/06).

Example 300x600

Diantara amar putusannya menyatakan menolak provisi Bagus Setyo Nugroho selaku penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard).

Melalui Prayogo Laksono, S.H ,M.H selaku kuasa hukum tergugat, memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya majelis hakim sangat obyektif dalam menganalisa gugatan perkara ini .

Atas putusan tersebut, pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klien-nya terkesan mengada–ada dan tidak mampu dibuktikan dalam persidangan. 

“Selain itu dikuatkan pula dalam amar putusan mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan. Diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan error in persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur,” jelas Prayogo Laksono dihadapan sejumlah media.

Dengan ditolaknya permohonan penggugat, majelis hakim sebagai pemilik saham dan menduduki jabatan wakil direktur di CV. Adhi Djojo.

 “Ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi klien kami menduduki jabatan sebagai direktur dan komisaris. Bahwa pemberhentian Saudara Bagus adalah sah. Meskipun masih ada kesempatan banding maupun upaya hukum Lainya, namun penggugat bukan lagi bagian dari perusahaan,” jelasnya.

Sementara Hariyono yang sejauh ini menjadi Kuasa Hukum Pengugat saat dikonfirmasi mengaku dirinya sempat terkejut dihubungi sejumlah rekan wartawan atas perkara itu karena dirinya kuasanya sudah dicabut oleh prinsipal.

“langsung ke prinsipal aja mas,kami tidak memiliki kewenangan memberikan komentar atas hasil persidangan karena kuasa kami telah dicabut oleh prinsipal,”ungkapnya.(Ji)

banner 780X90
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *