banner 728x250

Hibah Baznas untuk PPG Disorot, LSM Garis Pakem Mandiri Minta Alur Dana Dibuka Terang ke Publik

  • Bagikan
banner 780X90

 

MADIUN – Akuratmedianews.com Polemik dugaan pungutan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Batch 2 Tahun 2024 di Kota Madiun terus menjadi sorotan. LSM Garis Pakem Mandiri kini menekankan pentingnya keterbukaan terkait sumber dan alur penggunaan dana hibah dari Baznas yang disebut-sebut ikut membiayai program tersebut.

 

Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin atau yang dikenal dengan Udin Pakem, menanggapi klarifikasi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun dengan meminta penjelasan yang lebih transparan kepada publik.

 

Menurutnya, jika benar terdapat keterlibatan dana hibah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pembiayaan program PPG, maka mekanisme penyaluran hingga penggunaannya harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

“Kami menghargai klarifikasi dari Kemenag Kota Madiun. Namun jika program ini menggunakan dana hibah Baznas, maka alur penyalurannya perlu dijelaskan secara transparan agar publik memahami bagaimana dana itu digunakan,” ujar Rohman, Selasa (10/3/2026).

 

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial agar setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan.

 

Rohman menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Selain itu, peran masyarakat dalam pengawasan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan penggunaan dana publik.

 

Ia juga menambahkan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki peran untuk meningkatkan partisipasi publik, menjaga transparansi, serta ikut mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Menurut Rohman, program PPG merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan profesionalitas sekaligus kesejahteraan guru. Karena itu, setiap sumber pembiayaan, termasuk jika berasal dari hibah Baznas, harus dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Jika benar ada dana hibah Baznas yang digunakan dalam program PPG ini, maka publik perlu mengetahui bagaimana proses penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya,” katanya.

 

Sementara itu, proses penanganan laporan dugaan pungutan dalam program tersebut saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Madiun Kota dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur guru peserta PPG, pihak Baznas, maupun Kemenag.

Rohman menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dilakukan secara objektif serta profesional.

 

“Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

LSM Garis Pakem Mandiri menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana publik, khususnya dalam program pendidikan.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *