Akuratmedianews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilu daerah. Keputusan ini disambut baik oleh sejumlah anggota dewan, yang menilai langkah tersebut akan mengubah cara masyarakat memilih wakil rakyat.
Putusan MK ini secara spesifik memutuskan pemilu legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah, akan diselenggarakan secara terpisah. Ini merupakan keputusan besar yang diprediksi akan berdampak signifikan pada dinamika politik dan partisipasi pemilih di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati saat dihubungi wartawan Akurat Media News melalui platform WhatsApp, Jumat (27/6/2025) sore.
“Pasca putusan MK ini akan berdampak langsung dalam kehidupan demokrasi kita,” ujarnya.
Politikus yang karib disapa Lilik menyebutkan, putusan MK memunculkan dua perspektif berbeda baik sisi positif maupun negatif.
“Secara positif tersebut, masyarakat bisa lebih teliti untuk membedakan siapa yang bekerja baik tingkat nasional maupun menangani masalah daerah,” kata Bendahara DPW PKS Jawa Timur.
Lebih lanjut, Lilik menjelaskan bahwa putusan MK terkait sistem pemilu tidak akan membingungkan masyarakat saat pencoblosan nantinya. Hal ini menepis kekhawatiran adanya kebingungan karena banyaknya surat suara.
“Tidak bingung saat mencoblos banyak surat surat sekaligus, biasanya kan 5 surat suara. Ini bisa bikin mumet untuk membedakan warna apa untuk siapa, apalagi kalau pemilih pemula,” ungkap Lilik.
Lilik pun menilai bahwa putusan MK ini memudahkan pemilih untuk memilih calon legislatif lebih mendalam, karena tidak terbagi terlalu banyak pemilihan dalam satu hari. Ini juga memberikan peluang untuk pemilu yang lebih berkualitas.
“Bahkan, partai politik (parpol) tidak bisa hanya mengandalkan tokoh terkenal untuk mendongkrak suara di daerah. Setiap calon dari partai politik harus memiliki kualitasnya sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Lilik mengungkapkan pasca putusan MK mengenai pemilu nasional dan daerah ini berpotensi akan membengkakkan anggaran yang harus dikeluarkan.
“Jelas anggaran pemilu akan membengkak. Negara dan parpol harus mengeluarkan anggaran dua kali lipat baik logistik, kampanye, pengawasan, maupun lainnya,” ungkap Lilik.
Lilik juga menuturkan bahwa tingkat peserta pemilih akan menurun pada pemilu kedua kalinya (misalnya Pilkada dan DPRD-red), karena masyarakat cenderung enggan datang ke TPS nantinya.
“Masyarakat bisa lelah atau malas datang ke TPS, saat hari pemungutan suara. Ini perlu diperhatikan kembali pasca putusan MK tersebut,” tuturnya.
Lilik juga mengungkapkan bahwa strategi partai politik akan menjadi lebih rumit, dimana mereka tidak lagi saling mendukung secara langsung pada saat bersamaan.
“Parpol bisa mengalami benturan antara pusat dan daerah, karena tidak lagi saling mendukung secara langsung dalam satu waktu. Juga, memaksimalkan dua acara besar ini akan membutuhkan banyak effort,” ungkap dia.
Menurut Lilik, partai masih belum membahas persoalan ini setelah putusan MK tersebut. Ia pun menambahkan, fokus partai saat ini adalah melanjutkan kerja sama dan bersinergi.
“Kami pun berharap dapat menyampaikan betapa pentingnya peran DPRD dan DPR dalam konstitusi ini. Sesulit apa pun tantangannya, kami berharap dapat lebih fokus pada setiap tingkatan agar perolehan kursi PKS bisa bertambah mendatang,” tutur dia.
“Hal ini karena setiap struktur, kader, dan relawan akan berfokus untuk memenangkan setiap tahapan dengan lebih maksimal,” pungkasnya.