Korupsi Dana Desa Kades Di tahan Kejari Magetan

by

MAGETAN – akuratmedianews.com
Supangat, Kepala Desa (Kades) Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Selasa 15 Februari 2022 petang.

Kurang lebih dari 5 jam diperiksa, Kades Kalangketi tersebut keluar dari ruang pidsus dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung masuk dalam mobil untuk dijebloskan ke rutan kelas II B Magetan.

SebelumnyaTersangka dijemput Kejari Magetan dari rumahnya dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan hingga cek kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek embung dan talud desa Kalangketi awal Januari 2022.

Ketika itu, tersangka masih mengajukan gugatan praperadilan pada Kejari Magetan,dan hasilnya ditolak Kejari Magetan.

Kepala Kejari Magetan, Ely Rahmawati mengaku sudah cukup bukti dalam menetapkan Kades tersebut untuk menjadi tersangka.

 

“Kami miliki tiga alat bukti, ini sudah sangat kuat,” katanya kepada akuratmedianews.com, Selasa (15/02/2022).

Kajari Magetan melanjutkan, dalam pemeriksaan, penyidik kejaksaan juga telah meminta pendapat tiga saksi ahli. Dari BBWS Bengawan Solo, BPKP Jatim dan saksi dari Uinversitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.

 

“Awal pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini dari laporan masyarakat yang Kemudian dilakukan penyelidikan. Kejaksaan pun memeriksa beberapa saksi.dan akhirnya kami naikkan statusnya ke penyidikan dengan tersangka Kepala Desa Kalangketi, Supangat, hari ini kami tahan,” tegas Ely.

Dugaan mark-up proyek infrastruktur embung Desa Kalangketi ini, senilai Rp358 juta dari anggaran Dana Desa (DD).

Kegiatan infrastruktur talud tahun 2019 yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sekitar Rp672 juta. Total dugaan korupsinya dan sebabkan kerugian negara tersebut sebesar Rp 498 juta.

“Pasal yang kita sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (yudha)

Tentang Penulihttps://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-19-at-09.45.50.jpegs: Redaksi

Gravatar Image
akuratmedianews.com - Seputar Informasi Menarik dan Berita Daerah Maupun Nasional Terkini dan Update Setiap Hari. PT. Karsa Pers, SK Kemenkumham dan HAM nomor AHU-0048995.AH.01.01. TAHUN 2020. NPWP: 96.049.734.5-609.00. Marketing: tlp:(031) 82520213, WA: +62 81246718660, WA:+62 85733352993

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.