Surabaya akuratmedianews.com – Hasil survei dari Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) pada akhir Oktober 2021, sebanyak 80,4 persen masyarakat Jatim menghendaki dihapusnya aturan Presidential Threshold. Berdasarkan dari kajian ilmiah tersebut menandakan, bahwa masyarakat Jawa Timur melek politik bukan masyarakat yang mudah di bodohin oleh permainan kotor partai politik yang menghendaki adanya ambang batas pemilihan presiden ( Presidential Threshold 20%).
Untuk menghentikan Kedunguan yang dipamerkan tersebut kami Gerakan Masyarakat Jawa Timur (GEMAS JATIM) akan ke Jakarta untuk melakukan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain mengajukan gugatan GEMAS JATIM juga menghimbau serta mengajak kepada seluruh elemen Bangsa baik Buruh, Tani, Mahasiswa serta Masyarakat yang mempunyai Hak suara, mari Kita selamatkan Demokrasi bergerak bersama ke Senayan menuntut DPR RI untuk merevisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 menghapus Pasal 222, karena sangat Inkonstitusional tidak sesuai amanah UUD 1945, Irasional (diluar nalar), Menghilangkan Norma Keadilan serta memangkas dan membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. ( Hima )










