
Akurat Media News Madiun — Diketahui Seseorang yang bernama samijan Dsn. Kedungpung Rt. 07 Rw. 03 Ds. KedungrejoKec. BalerejoKab. Madiun di temukan tergeletak di sawah gara- gara jebakan tikus yang di pasang oleh Suyatno di sawah miliknya, Atas kejadian ini keluarga korban melaporkannya ke polisi dengan Nomor: LP.B/21/V/RES.1.24./RESKRIM/MADIUN/SPKT POLSEK BALEREJO, tanggal 19 Mei 2021
Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan S.I.K MH menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari Pelaku mamasang jebakan tikus yang di aliri arus listrik di sawah miliknya untuk menanggulangi hama tikus dalam keterangan pada awak media minggu 27/06/2021
Akibat kejadian ini pelaku di sangkakan dengan pasal 359 KUHP barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati maka di ancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara tegasnya ( Tan, Pras,Muid )
4.5