
Akurat Media News Madiun — Pria inisial KPS, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan – Kabupaten Madiun, diamankan polres Madiun karena melakukan penjambretan di Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun pada Sabtu (22/5/2021) lalu, ditangkap polisi di sebuah warung makan, di Jalan S Parman, Kota Madiun
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan S.I.K. menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tersangka pulang kerja lewat jalan umum Desa Bagi Madiun. Di tengah perjalanan, tersangka didahului korban yang mengendarai motor dengan tas selempang yang diletakkan di belakang badan.
Kemudian tersangka mendahului korban yang berboncengan dengan anaknya, lalu menarik paksa tas selempangnya hingga talinya putus,” kata Kapolres, Minggu (27/6/2021).
“Uangnya digunakan tersangka untuk membayar hutang. Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukannya seorang diri, dan dari keterangan saksi pun mengatakan pelakunya seorang diri. Tersangka bilang, ini baru sekali dilakukan, tapi kita tetap akan melakukan pengembangan,” tegasnya
Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol AE 6829 CF yang digunakan tersangka saat beraksi. Sementara atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e Subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.( Tan,Pras,Muid )
4.5
4.5