banner 728x250

Pengembang Properti Lawan Pemilik, Sengketa Tanah 4.000 m² Sidoarjo Jadi Perhatian

  • Bagikan
Rapat hearing antara penggugat, yang.digugat beserta penegak hukum dan aparatur terkait di Gedung Paripurna DPRD Kab. Sidoarjo. (Dok. Yuliarti)
banner 780X90

Akuratmedianews.comSengketa kepemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo kini memasuki babak baru. Pengembang bernama Eko Budi S. Menggugat pihak yang sebelumnya, menjual tanah tersebut, salah satunya Kades Sidokerto usai diketahui bahwa lahan tersebut ternyata bermasalah secara legalitas.

Hal ini disampaikan melalui rapat hearing antara penggugat, yang.digugat beserta penegak hukum dan aparatur terkait di Gedung Paripurna DPRD Kab. Sidoarjo pada Selasa (22/4/2025).

Diketahui penggugat bernama Eko, merupakan pengembang properti yang membeli tanah tersebut secara sah melalui notaris. Ia mengaku memperoleh dokumen berupa Letter C atas nama Haji B.K. Ambali sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Saya tidak mungkin berani membeli kalau tidak ada bukti legal seperti Letter C dan keterangan dari pihak kelurahan,” ujar Eko.

Tanah itu kemudian dibangun menjadi kawasan hunian dengan sekitar 50 unit rumah. Namun, setelah proyek berjalan dan rumah mulai ditempati, muncul klaim bahwa sebagian tanah tersebut merupakan milik desa. Hal ini menimbulkan polemik yang berujung pada pelaporan hukum, bahkan hingga menyebabkan kepala desa setempat ditahan atas dugaan korupsi terkait kepemilikan lahan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin menyampaikan bahwa saat ini kasus masih dalam proses peradilan. Pemerintah daerah, bersama instansi terkait, telah melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen guna membantu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hadir untuk memastikan semua data dari berbagai pihak tersampaikan di persidangan,” kata Rizza.

Rizza juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat ingin berinvestasi dalam bentuk properti di Kabupaten Sidoarjo. Terkait nasib puluhan warga yang sudah menempati rumah di atas lahan yang disengketakan, Rizza menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut akan menunggu hasil dari pengadilan.

“Pemerintah akan hadir dalam menyikapi hasil putusan nanti. Kami akan mengawal agar ada kejelasan status hukum, terutama bagi para user,” imbuhnya.

Eko sendiri mengaku mengalami kerugian besar akibat permasalahan ini. Selain proyek terhenti, ia menyatakan belum menerima pembayaran dari para penghuni rumah yang telah menempati hunian sejak awal pembangunan.

“Mereka belum bayar sama sekali, bahkan uang muka pun tidak ada. Ini sudah berjalan setahun,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Eko berharap pemerintah dapat hadir dalam menyelesaikan konflik ini melalui musyawarah dan mufakat, tanpa harus melalui aksi-aksi demonstratif.

“Saya sempat ingin menggerakkan massa untuk demo, tapi saya urungkan. Saya ingin selesaikan ini dengan cara baik-baik,” ujarnya.

Sampai saat ini, status hukum tanah tersebut masih dalam tahap gugatan di pengadilan, dan seluruh pihak diminta bersabar menunggu keputusan hukum yang final untuk memastikan kejelasan hak atas lahan dan perlindungan terhadap warga yang telah membeli unit hunian.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *