banner 728x250

Pria di Tuban Tega Pukul Kepala Ayahnya dengan Batu

  • Bagikan
PENGANIAYAAN : KAsatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Roin Alexander Membeber Kasus Penganiayaan yang Diungkap
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Peristiwa miris terjadi di Desa Padasan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ketika seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya sendiri dengan cara dipukul dengan batu.

Peristiwa itu terjadi pada 29 April lalu hingga mengakibatkan korban M (59) menderita luka di bagian kepala hingga dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Saat jumpa pers hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) semeru 2025 pada Sabtu (10/05/2025) Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya mengamankan pelaku DI (32) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan menggunakan batu.

“Barang bukti yang kita amankan sebuah kaos dan batu,” jelas kasat Reskrim.

Menurutnya keterangan pelaku, ia tega melakukan perbuatan itu karena terjadi perselisihan dengan ayahnya. Saat ia sedang berkunjung ke rumahnya hingga terjadi penganiayaan tersebut. Korban saat ini masih dalam perawatan jalan di rumah sakit.

“Korban mengalami luka di kepala bagian pelipis dan samping,” ungkap Dimas.

Sementara itu saat ditanya oleh media, pelaku mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap sang ayah mengaku sakit hati dan emosi.

Sebab merasa tidak dianggap serta diabaikan oleh ayahnya saat bertanya soal keadaan Ibunya yang kurang sehat. Namun sang ayah tidak menjawab justru malah pergi meninggalkannya tanpa memberikan jawaban.

“Tiba-tiba bapak saya datang tanpa menegur langsung naik motor dan perg,” ucapnya.

Tanpa mampu mengendalikan amarah, pelaku melampiaskan kekesalannya kepada sang ayah dengan memukul kepalanya menggunakan batu hingga menyebabkan luka dan harus mendapat perawatan intensif.

Ditanya apakah saat melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk, ia menampik dan mengatakan melakukannya dalam keadaan sadar.

“Enggak pak, dalam keadaan sadar,” tuturnya.

Ia mengatakan sebelumnya tidak ada permasalahan dengan ayahnya, setelah melakukan itu, pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Sangat menyesal” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *