banner 728x250

Seorang Penjual Pentol di Jombang Tega Rudapaksa Adik Kandung Selama 6 Tahun

  • Bagikan
DIBUI : Pelaku Rudapaksa pada Adik Kandung di Jombang Masulk Bui
banner 780X90

Akuratmedianews.com – AA 23 tahun, seorang penjual pentol di Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, tega merudapaksa adik kandungnya sendiri selama enam tahun. Aksi bejat ini terungkap setelah pelaku dan korban terlibat cekcok.

Korban yang berinisial Mawar (bukan nama sebenarnya), 19 tahun mengaku telah disetubuhi oleh kakak seibunya itu sejak tahun 2018, saat dirinya masih berusia 12 tahun atau kelas 5 SD. Perbuatan keji ini bahkan disebut sudah tak terhitung berapa kali dilakukan, dengan terakhir pada Desember 2024.

Kasus itu,  terungkap dari adanya cekcok yaang berujung pemukulan kepada korban. Hal itu disebut Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra Kamis (22/05/2025) pagi.

“Jadi terungkapnya ini berawal saat ada pertengkaran korban dan pelaku ini pada Minggu (18/05/2025)  kemarin,” terangnya.

Saat itu, korban bersama ibunya bermaksud mengambil motor milik mereka yang digunakan oleh pelaku, korban dan ibunya itupun mendatangi rumah kos yang dihuni pelaku.

“Tapi ternyata hal itu membuat pelaku ini marah, bahkan sampai melakukan pemukulan kepada korban,” lontarnya.

Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung.

Namun, saat diperiksa itulah korban akhirnya menceritakan semua perbuatan kakaknya itu.

“Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu,” terangnya.

Kasus itupun kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang ikut diperiksa, juga akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu.

“Pelaku ini memperkosa korban dengan iming-iming dan bujuk rayu bahkan dicekoki video porno,” ujarnya.

Ironisnya, perbuatan itu bahkan telah dilakukan sang kakak kepada adiknya itu sejak keduanya masih remaja.

“Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun,” imbuhnya.

Perbuatan itu, juga diakui korban dan pelaku terakhir kali dilakukan pada Desember 2024 lalu.

Kini akibat perbuatan bejatnya itu, ia harus meringkuk di tahanan. AA, terancam hukuman berat akibat aksi amoralnya itu.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Margono.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *