banner 728x250

Skema Baru Penyaluran Pupuk Subsidi di Tuban Mulai Berlaku Besok

  • Bagikan
SKEMA SUBSIDI PUPUK : Penkab Tuban Berlakukan Skema Distribusi Pupuk
banner 780X90

Akuratmedianews.com– Pemerintah Kabupaten Tuban mulai memberlakukan skema baru penyaluran pupuk bersubsidi mulai Kamis, 31 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto menyampaikan bahwa sistem penyaluran pupuk kini dibuat lebih sederhana dibandingkan mekanisme sebelumnya.

“Penyaluran menggunakan aturan baru ini mulai berlaku tanggal 31 Juli 2025 besok,” kata Eko saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).

Dalam skema anyar ini, alur distribusi pupuk dimulai dari produsen Pupuk Indonesia ke gudang produsen, kemudian langsung disalurkan ke pelaku usaha distribusi di titik serah. Titik serah tersebut bisa berupa kios pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), ataupun koperasi.

“Yang dilaporkan ke saya baru dua koperasi yang mengajukan sebagai titik serah, yaitu di Kecamatan Rengel dan Plumpang,” jelasnya.

Model distribusi baru ini menggantikan mekanisme lama yang cukup panjang, yakni dari pabrik pupuk ke gudang Lini II milik produsen, lalu ke gudang Lini III milik distributor, lalu ke kios pengecer, dan baru sampai ke petani.

Dengan skema baru ini, Eko berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat dilakukan lebih efisien, tepat sasaran, dan minim hambatan.

“Kami berharap distribusi lebih efisien dan transparan, serta tidak ada lagi kelangkaan atau penumpukan di titik-titik tertentu,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *