banner 728x250

Mulai 2026, Transaksi Parkir di Kota Malang Wajib Non-Tunai

  • Bagikan
Suasana bagian depan stasiun Kota Baru Malang dengan kondisi parkiran penuh dan beberapa pengendara menggunakan parkiran cashless (Foto : Alam)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah mengimplementasikan sistem pembayaran parkir non-tunai (cashless) menggunakan barcode QRIS di sejumlah titik parkir. Langkah ini bertujuan untuk memperluas adopsi pembayaran digital di seluruh lokasi parkir Kota Malang, dengan target rampung pada tahun 2026.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Shaleh Putra mengatakan bahwa implementasi pembayaran parkir non tunai menggunakan barcode qris yang dimulai sejak tahun 2024 lalu masih berlangsung sampai sekarang ini.

“Penerapan tersebut telah mencakup sejumlah lokasi strategis di kota Malang, termasuk jalan Kawi, Kayu Tangan dan area stasiun,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Shaleh menyampaikan bahwa juru parkir akan difasilitasi rekening Bank Jatim. Menurutnya, langkah ini diambil seiring implementasi pembayaran parkir non-tunai menggunakan barcode QRIS, di mana dana akan masuk ke rekening juru parkir sebelum disalurkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

“Meski pembayaran tunai masih diperbolehkan bagi sebagian pengendara, kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir potensi kebocoran biaya akibat parkir liar melalui pemantauan yang lebih akurat,” katanya.

Shaleh menuturkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penyelenggaraan parkir di Kota Malang ini dalam tengah digodok oleh DPRD sebagai landangan penguatan program pemerataan tersebut.

“Saat ini, rancangan peraturan daerah terkait penyelenggara parkir lagi digodok oleh DPRD. Karena, raperda ini nantinya akan sebagai penguatan program pemerataan di sejumlah titik wilayan kota malang yang akan diterapkan pada tahun 2026,” tuturnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *