Akuratmedianews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur memberikan respons positif terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025. SE yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 2 Mei 2025 ini tentang larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh perusahaan yang beroperasi wilayah Jawa Timur.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Surat Edaran merupakan sinyal positif bagi para pekerja, bahwa pemerintah hadir untuk menjamin hak – hak dasar mereka, mulai dari kepastian kerja, perlindungan upah, dan hak atas lingkungan kerja yang layak dan manusiawi,” ujar Lilik sapaan akrabnya, Rabu (7/5/2025).
Lilik menyampaikan bahwa SE ini benar-benar perusahaan menerapkan dengan tidak mencantumkan usia yang tidak rasional dalam lowongan pekerjaan. Menurutnya, kecuali dengan alasan teknis atau keselamatan yang dapat dibenarkan.
“Kebijakan ini tidak hanya di perusahaan, tetapi juga diterapkan dalam rekrutmen di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut,” ujarnya.
Politisi PKS Jawa Timur mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi, tanpa dampak nyata di lapangan. Lilik menekankan bahwa pentingnya pengawasan secara serius dan langkah nyata dari pemerintah daerah, dunia usaha dan semua pihak terkait untuk memastikan implementasi di lapangan benar-benar berpihak pada pekerja.
“Kesejahteraan buruh tidak hanya soal upah, tetapi juga soal rasa aman, keadilan, dan kesempatan untuk hidup layak. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemangku kebijakan untuk menjadikan SE ini sebagai pijakan dalam memperkuat keadilan sosial dalam dunia kerja,” jelas Lilik.
Lilik menuturkan bahwa siap mengawal pelaksanaan SE ini secara aktif, termasuk ruang dialog dan pengaduan bagi pekerja agar suara mereka terdengar dan ditindaklanjuti.
“Melalui SE ini, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi para pekerja di wilayah Jawa Timur ini,” pungkasnya.