Surabaya, AMN – Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus terkait prekusor diduga pembuatan narkotika jenis sabu. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum S.SI.M.H. mengatakan pada hari ini Rabu 23/12/2020 Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar peredaran Narkotika Jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Rangkah Surabaya di gunakan untuk pesta dan pembuatan sabu-sabu kemudian oleh Satresnarkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilakukan penyelidikan dan kemudian berhasil setelah di lakukan penggeledahan ke dapatan 4 (empat) orang sedang pesta sabu sabu dan juga ditemukan 100 butir Pil koplo. kemudian dari penangkapan ini dikembangkan menjadi 1400 butir pil koplo dan bahan kimia yang lainya. Dari hasil penggerebekan ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menambahkan bahwa ke 4 (empat) tersangka tersebut diduga memproduksi sabu -sabu.
Dari pengakuan tersangka saat dalam penyidikan mengatakan dimana dalam kegiatan ini saudara yang berinisial IV warga jalan Rangkah kecamatan Tambak Sari Surabaya selaku tersangka utama sebagai dokternya atau Sebagai Insiatornya, kemudian mereka juga dibantu oleh rekanya yang berinisial DI.
Tersangka lainya adalah MAR warga jalan Kapas Baru kelurahan Kapas Madya kecamatan Tambaksari Surabaya serta MQ warga Bronggalan Sawah Kelurahan Pacar keling kecamatan Tambaksari Surabaya. Kemudian ada juga tersangka SA asal Dusun Ro Oro Kabupaten Bangkalan Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum S.SI.M.H yang di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Jumbo Qantason.S.I.K Saat Press Realese menjelaskan bahwa terhadap tersangka ini di kenakan pasal 129 A, b dan c terkait dengan prekusor, dan ditentukan dengan pasal 132 dan pasal 114 junto Pasal 112 dimana tentang narkotika dan juga kita lapis dengan UU tentang kesehatan terkait dengan pil koplo tadi dikenakan pasal 196 junto pasal 98 pasal 197 terhadap tersangka ini, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimalnya adalah 20 tahun.
Di sesi terakhir Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum S.SI.M.H sangat berharap informasi dari media itu adalah suatu tontonan yang sifatnya tuntunan dan edukasi yang baik.
.
Barang bukti yang di amankan sebagai bahan produksi narkotika jenis sabu, 1 (satu ) set blander advance, 6 (enam) buah pipet kaca panjang, 2 (dua) buah jerigen sedang warna putih, 16 (enam belas) bungkus obat merk inza, 1 (satu) rol aluminium foil, 1 (satu) buah corong plastik warna kuning, 1 (satu) buah gelas ukur plastik warna putih bening, 1 (satu) buah tabung ukur kaca, 1 (satu) pasang sarung tangan warna orange, 1 (satu) buah timbangan electrik Harnic warna silver, 1 (satu) buah selang plastik warna putih bening, 1 (satu) buah sarung tangan dari stainlis. (Sfw)
4.5