Akuratmedianews.com – Lima tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe beralamat Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Minggu (4/5/2025) lalu.
Kelima tersangka tersebut berinisial MIW (14), MRM (17), SK (23), CR (22), dan RD (23). Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial W (23) asal Jakarta, yang mengakibatkan luka di bagian kepala.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin mengatakan bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima remaja tersebut berawal dari saling menatap antara para tersangka dan korban, yang kemudian mengakibatkan perselisihan dan kesalahpahaman. Menurutnya, kondisi para tersangka saat kejadian masih dalam pengaruh mabuk setelah minuman keras yang beralkohol.
“Setelah itu, terjadi cekcok yang berujung pada pengeroyokan. Namun, beberapa warga di sekitar jalan Veteran berhasil melerai kejadian tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota didepan awak media pada selasa (6/5/2025).
AKBP Oskar mengungkapkan bahwa para tersangka mencari korban hingga akhirnya bertemu di sebuah kafe. Setelah pengeroyokan terjadi, polisi menemukan senjata tajam dari lima tersangka tersebut
“Kami masih menangkap lima tersangka, padahal berdasarkan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), seharusnya ada delapan tersangka,” ungkap Wakapolresta Malang kota.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan selama sembilan tahun,” pungkasnya.